Minyak di Laut: Antara Energi dan Pencemaran

Minyak menjadi pencemar laut nomor satu di dunia. Sebagian diakibatkan aktivitas pengeboran minyak dan industri. Separuh lebih disebabkan pelayaran serta kecelakaan kapal tanker.

Wilayah Indonesia sebagai jalur kapal internasional pun rawan pencemaran limbah minyak. Badan Dunia Group of Expert on Scientific Aspects of Marine Pollution (GESAMP) mencatat sekitar 6,44 juta ton per tahun kandungan hidrokarbon dari minyak telah mencemari perairan laut dunia. Masing-masing berasal dari transportasi laut sebesar 4,63 juta ton, instalasi pengeboran lepas pantai 0,18 juta ton, dan sumber lain (industri dan pemukiman) sebesar 1,38 juta ton.Limbah minyak sangat berpengaruh terhadap kerusakan ekosistem laut, mulai dari terumbu karang, mangrove sampai dengan biota air, baik yang bersifat lethal (mematikan) maupun sublethal (menghambat pertumbuhan, reproduksi dan proses fisiologis lainnya). Hal ini karena adanya senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam minyak bumi, yang memiliki komponen senyawa kompleks, seperti Benzena, Toluena, Ethilbenzena dan isomer Xylena (BTEX)Senyawa tersebut berpengaruh besar terhadap pencemaran.

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Muhamad Karim mengatakan dampak dari pencemaran minyak laut paling dirasakan oleh nelayan. “Akibat tumpahan minyak, terumbu karang, ikan dan biota laut mati. Para nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di laut tidak bisa meraih hasil tangkapan,” ujarnya.

Karim menjelaskan, minyak dan air laut tidak bisa menyatu. Karena berat masanya lebih ringan. Akibat ini pula minyak yang mengambang menutupi permukaan laut sehingga karang-karang sebagai tempat tinggal dan sumber makanan ikan mati.

”Seperti yang terjadi di Balikpapan. Akibat tumpahan minyak selama enam bulan nelayan di sana tidak bisa mencari ikan. Ini karena tumpahan minyak yang mereka kenal Lantung,” katanya.Menurut Karim, wilayah yang paling rentan dari pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak adalah di masyarakat pesisir. Sebab 70 persen pengeboran minyak ada di lepas pantai.

Selain itu, jalur laut yang biasa dilalui kapal-kapal tanker yang mengangkut berjuta-juta ton barel minyak, seperti di wilayah Selat Malaka dan Teluk Jakarta.
Pencemaran lingkungan yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Kementerian Lingkuhan Hidup (KLH), Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, DKP, TNI AL, Pertamina dan pemerintah daerah. Mereka menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan penanggulangan polusi laut.

Banyak kasus-kasus seperti ini hanya menjadi catatan pemerintah tanpa penanggulangan tuntas. Contohnya adalah kasus pencemaran di Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu. Diketahui pencemaran ini sudah terjadi sejak 2003 dan dalam kurun waktu 2003-2004 tercatat berlangsung 6 kali kejadian. Namun sampai saat ini pemerintah belum mampu mengangkat kasus ini ke pengadilan untuk menghukum pelaku apalagi membayar ganti rugi kepada masyarakat sekitar. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dan kepolisian dalam menuntaskan kasus. Harus diakui Indonesia tertinggal dari negara-negara lain dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana tumpahan minyak di laut.

“Sebagai contoh tumpahan minyak di Teluk Meksiko. Pemerintah Amerika Serikat dengan tegas meminta ganti rugi kepada perusahaan yang bertanggung jawab, mereka pun patuh,” ujarnya.

Yang terjadi di Indonesia sebaliknya. Mereka tidak bisa menindak tegas bahkan menghitung kerugian, mulai dari jumlah ikan yang mati, kerugian nelayan dan kerugian meteril lainnya. “Kasus tumpahan minyak Cevron di Balikpapan misalnya, justru masyarakat yang pro aktif. Mereka yang melakukan pengawasan lingkungan laut. Karena mereka menggantungkan hidup di sana,” ujarnya.

Karim menegaskan, tumpahan minyak kian waktu menjadi kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat atas ketersediaan lahan hidup bagi warga pesisir. Karena itu kegiatan monitoring dan kontrol menjadi sangat penting untuk mencegah dan menanggulangi bahaya pencemaran laut dari tumpahan minyak.

Awal Mula Pencemaran Minyak di Laut

Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak pertama Gluckauf pada 1885, dan penggunaan pertama mesin diesel kapal (tiga tahun kemudian), penomena pencemaran laut oleh minyak muncul. Sebelum perang Dunia II sudah ada usaha-usaha untuk membuat peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut. Namun, baru terpikirkan setelah terbentuk International Maritime Organization (IMO) dari Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1948.

Usaha membuat peraturan yang dapat dipatuhi semua pihak dalam organisasi tersebut masih ditentang banyak pihak. Baru pada 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan pemerintah Inggris (UK), lahirlah Oil Pollution Convention yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran minyak dari pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin.Selanjutnya disusul amandemen tahun 1962 dan 1969 untuk menyempurnakan kedua peraturan tersebut. Jadi sebelum tahun 1970 masalah Maritime Pollution baru pada tingkat prosedur operasi.

Pada 1967 terjadi pencemaran terbesar, ketika tanker Torrey Canyon yang kandas di pantai selatan Inggris menumpahkan 35 juta gallons crudel oil dan telah merubah pandangan masyarakat International di mana sejak saat itu mulai dipikirkan bersama pencegahan pencemaran secara serius.
Sebagai hasilnya adalah “ International Convention for the Prevention of Pollution from Ships pada 1973 yang kemudian disempurnakan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention ) Protocol pada 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978.

Konvensi ini berlaku secara International sejak 2 Oktober 1983. Isi dan teks dari MARPOL 73/78 sangat komplek dan sulit dipahami bila tanpa ada usaha mempelajari secara intensif. Implikasi langsung terhadap kepentingan lingkungan Maritim dari hasil pelaksanaannya memerlukan evaluasi berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun pihak industri suatu negara.

Sebagai contoh Jepang, dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana tumpahan minyak di laut, antara birokrasi, LSM, institusi penelitian dan masyarakat telah terintegrasi dengan baik. Kasus kandasnya kapal tanker milik Rusia Nakhodka (13.157 ton bermuatan 19.000 kilo liter heavy oil) pada Januari 1997, sebagai bukti keberhasilan negara tersebut dalam penanggulangan tumpahan minyak. Mereka bekerja sama saling membantu dalam penanggulangan bencana ini. Hanya dalam waktu 50 hari seluruh tumpahan dapat diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar